Banyak sekali kita membaca bacaan hak cipta atau copyright di caver buku yang dijual di pasar/swalayan. tetapi kita tidak mengetahui arti dari bacaan tersebut sehingga kita sering melanggarnya. hak cipta adalah sesuatu badan hukum yang dibuat oleh pemerintah yang dirancang untuk melindungi suatu karya para seniman atau melindungi produk tersebut sehingga tidak di copy atau diakui oleh orang lain. dengan adanya peraturan pemerintah tentang hak cipta ini maka hasil karya yang dihasilkan oleh seseorang akan lebih terlindungi.
Bila kita melanggar hak cipta tersebut maka kita akan mendapatkan sangsi yang sangat berat sekali. sangsi tersebut berupa hukuman penjara ataupun dikenakan denda berupa uang. untuk itu, hak cipta ini memang dikhususkan agar mengurangi jumlah tingkat kriminal yang disebabkan oleh penduplikasikan/memperbanyak dukumen dari produk asli yang dihasilkan oleh seseorang.
Bila kita melanggar hak cipta tersebut maka kita akan mendapatkan sangsi yang sangat berat sekali. sangsi tersebut berupa hukuman penjara ataupun dikenakan denda berupa uang. untuk itu, hak cipta ini memang dikhususkan agar mengurangi jumlah tingkat kriminal yang disebabkan oleh penduplikasikan/memperbanyak dukumen dari produk asli yang dihasilkan oleh seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar
Postingannya pendek-pendek jadi wajib baca ya.
thanks